Terbelit Utang, Guru Ngaji Jual Pakaian Online Sambil Edarkan Shabu

oleh -388 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (29/5/2021)

SF (37) pedagang pakaian online, harus mendekam di balik jeruji besi. Warga Pengempel Indah, Kota Mataram ini ditangkap karena nyambi mengendarkan narkoba jenis shabu.

Bisnis haram itu dilakoninya karena terbelit hutang. “Mengakunya dia terpaksa nyambi jualan shabu untuk membayar utang,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Jumat (28/5/2021).

Pengusaha yang juga berprofesi sebagai guru mengaji dan Bahasa Inggris ini ditangkap, Kamis (27/5) malam. Polisi menangkapnya dengan menjalankan strategi “Undercover buy”, yakni dengan penyamaran anggota sebagai calon pembeli.

Setelah adanya kesepakatan harga pembelian 25 gram shabu seharga Rp 100 juta, SF merencanakan transaksi di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram. “Saat transaksi, Tim kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku,” pungkasnya.

Hasilnya, ditemukan enam klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga shabu dengan berat bruto mencapai 31 gram. Telepon genggam milik SF turut diamankan beserta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp 2,3 juta. “Setelah itu, pengembangan berlanjut ke rumah pelaku yang berada di wilayah Pengempel Indah,” ucapnya.

Dari penggeledahan ini, jelas Kapolres Heri, petugas menemukan 200 gram (2 Ons) barang diduga shabu dalam klip plastik ukuran besar. Ada juga barang bukti yang menguatkan peran SF sebagai pengedar, seperti timbangan digital, bundelan klip plastik beragam ukuran, dan pipet plastik yang ujungnya runcing.

Kepada polisi, SF mengaku mendapatkan shabu itu dari wilayah Lombok Timur. “Dia mengakunya beli di Lombok Timur dan dijual lagi di Mataram. Untuk satu gramnya, dia beli Rp 1,25 juta dan jual lagi seharga 1,4 juta,” tambah Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Yogi Purusa Utama, SIK.

Terkait dengan sumber barang yang disebutkannya, Heri memastikan bahwa kasus ini akan terus berkembang di lapangan dengan memburu pemasoknya.

Saat diperiksa, SF mengaku terpaksa menjual sabu untuk melunasi utangnya. SF terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *