MATARAM, samawarea.com (29/5/2021)
Ribuan warga NTB selamat dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini setelah Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengamankan sekitar 366,77 gram shabu dari dua TKP, Mei 2021 ini.
Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto S.IK., M.Si menyebutkan salah satu yang diungkap awal Mei itu adalah kasus di Jalan Ubur-ubur, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang kemudian dilakukan pengembangan ke Lombok Timur. Keberhasilan pengungkapan tersebut berkat informasi masyarakat di sekitar rumah kos tempat tinggal dua orang tersangka, MAP dan MAA.
Dari tangan keduanya diamankan 198,04 gram shabu dan barang bukti lainnya. Kedua warga Lombok Timur ini mengaku barang haram itu didapat dari seorang laki-laki berinisial SG warga Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Tak ingin membuang waktu, tim langsung meluncur lalu meringkus SG. Tidak ada barang bukti narkoba yang disita dari tangan SG. Namun SG tetap dijerat sebagai asal muasal shabu yang disita polisi dari tangan MAP dan MAA.
Sedangkan kasus kedua adalah penangkapan seorang pelaku narkoba di Bandara Internasional Lombok Desa Tanah Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Ini berdasarkan informasi seorang penumpang pesawat. Tersangka berinisial ASN warga Desa Pengadangan Barat Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, ditangkap di Bandara Internasional. Dari tangan ASN polisi mengamankan 168,73 gram shabu.
Tehadap para tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. “Kami ucapkan terimakasih kepada warga yang sudah memberikan informasi, karena informasi anda puluhan ribu warga NTB terselamatkan,” pungkas Artanto. (SR)






