SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25/5/2021)
Pemda Sumbawa menuntaskan pembayaran ganti kerugian tahap III pengadaan tanah Jalan Lingkar Utara Alas, Senin (24/5). Masyarakat pemilik tanah terdampak jalan tersebut menerima pembayaran ganti rugi itu dengan wajah yang berseri dan senyum yang mengembang.
Proses pembayaran yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa ini dihadiri Sekretaris Daerah bersama jajaran Dinas PRKP, Tim Supervisi Pengadaan Tanah, dan kepala desa.
Dijelaskan Sekda Sumbawa, Drs. Hasan Basri MM mengatakan, pembayaran ini merupakan tindaklanjut dari proses pembayaran ganti kerugian tahap I yang telah dilaksanakan pada tahun 2018 dan tahap II Tahun 2019.
Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan lingkar utara Alas ini menggunakan 125 bidang tanah, yang telah terbayar lunas sebanyak 42 bidang. Adapun sisanya 83 bidang dituntaskan pada pembayaran tahap III ini. Disebutkan Sekda, nilai total pembayaran ganti kerugian untuk 125 bidang tanah berdasarkan hasil perhitungan appraisal KJPP SIH Wiryadi dan Rekan mencapai Rp. 20.523.484.799.
Dari jumlah tersebut telah dibayarkan pada tahap I (tahun 2018) sebesar Rp. 6.000.000.000, tahap II (Tahun 2019) Rp. 7.500.000.000 dan tahap III (tahun 2020) sebesar Rp. 799.999.999, serta lanjutan tahap III (tahun 2021) dituntaskan sebesar Rp. 6.223.484.800.
Dengan dituntaskannya pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah tersebut, diharapkan pembangunan jalan lingkar utara Alas dapat berjalan lancar tanpa adanya kendala terkait pengadaan tanah. Hal ini juga dalam rangka menjalankan amanah undang-undang dan regulasi terkait lainnya bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, dengan tetap menjamin kepentingan hukum yang berhak. (SR/**)






