Diperkosa Kakak Tiri Berkali-kali, Siswi SMP ini Hamil 8 Bulan

oleh -357 Dilihat

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (21/5/2021)

Meski masih belia, SL (13 tahun) harus menanggung beban yang cukup berat. Gadis remaja yang tinggal di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ini, menjadi budak seks kakak tirinya. Dia diperkosa berkali-kali di bawah ancaman akan dibunuh jika menolak. Akibatnya SL hamil sekitar 8 bulan dan diperkirakan akan melahirkan dalam Bulan Juli 2021.

Kini kasus dugaan pemerkosaan itu telah ditangani Polres Lombok Tengah, dan terduga berinisial RM (26) telah dibekuk, Kamis (20/5). Kini kasusnya ditangani Unit PPA Sat Reskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/200/V/2021/NTB/ Res Loteng, tanggal 16 Mei 2021.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra P, SIK, menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan tersangka saat korban mengganti pakaian sepulang sekolah. Tersangka pun berusaha mengajak korban berhubungan badan. Namun korban menolak. Rupanya tersangka emosi lalu mengancam hendak membunuh korban jika tidak melayani nafsu bejatnya.

Karena takut, korban yang masih duduk di bangku SMP ini hanya bisa pasrah ketika kakak tirinya ini menggerayangi tubuhnya. “Korban saat itu berada dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh dengan pisau jika menolak berhubungan badan,” kata Kasat Reskrim di kantornya, Jumat (21/5).

Perbuatan amoral itu ternyata tidak hanya sekali dilakukan, melainkan hingga lima kali. Terakhir, dilakukan pada Bulan April 2021. Korban diperkosa di kamarnya dengan ancaman yang sama.

Unit PPA Polres Lombok Tengah, lanjut Kasat Reskrim, kemudian melakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap korban di RSUD Praya. Hasilnya mengejutkan. Korban dinyatakan hamil 8 bulan dan diperkirakan lahir pada tanggal 15 Juli 2021.

Tersangka ungkap Kasat, sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan. Untuk menguatkan unsur, polisi meminta keterangan ibu dan paman korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) jo pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *