SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22/4/2021)
Setelah meringkus tiga orang terduga pengedar narkoba di Kecamatan Plampang jelang berbuka puasa, kini Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, kembali meringkus terduga lainnya jelang makan sahur. Adalah HA alias Raka (34) warga Desa Labuan Burung Kecamatan Buer, ditangkap Rabu (21/4) pukul 22.00 Wita.
Dari tangannya diamankan 1 poket shabu, 2 timbangan digital, 2 bundel klip obat, 2 buah bong, 2 buah korek gas, 1 korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah pipa kaca, 1 lembar tisu, 1 buah gunting, 2 pipet berbentuk skop, 1 sendok plastik, 1 kotak HP OPPO, dan sebuah HP Nokia.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, MH., melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi, S.Sos., Kamis (22/4) mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa terduga kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Mendapat informasi ini, tim bergerak ke lokasi untuk memastikannya.
Saat di TKP, tim langsung melakukan penggrebekan. Kehadiran tim yang tak terduga ini membuat Raka tak sempat berkemas. Bersama barang bukti yang disita tim, terduga diangkut ke Polres Sumbawa. “Kini terduga masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan,” demikian Sumardi. (SR)






