KOTA BIMA, samawarea.com (21/4/2021)
Sial bagi IS (39). Baru satu jam merasakan udara segar di luar pintu penjara, warga Bolo Kabupaten Bima, ini kembali dibekuk polisi. Dia ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur (Rastim), sesaat setelah keluar dari gerbang Rutan Raba Bima, Selasa (20/4).
Nasib yang sama dialami IL (39) sahabat karib IS. IL yang datang menjemput sahabatnya itu ikut dibekuk, sebab saat digeledah ditemukan narkotika jenis shabu. Kuat dugaan setelah bebas dari penjara, keduanya akan merayakannya dengan pesta shabu.
Kapolres Bima Kota melalui Kapolsek Rastim, IPTU Suratno, membenarkan penangakapan IS dan IL. IS ditangkap karena terlibat kasus pencurian di Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur, setahun lalu atau tepanya April 2020.
IS ditangkap berdasarkan laporan korban Susanti. Dalam aksinya, IS mengambil 2 cincin emas dengan berat 14 gram, 2 buah ponsel android, 1 pack rokok clas mild. Adapun Barang Bukti (BB) yang disita jelas Kapolsek, selembar surat emas tertanggal 26 Desember 2019 dan HP Samsung J5 warna hitam.
Sedangkan IL dibekuk karena di kantong celananya ditemukan 1 klip berisi serbuk shabu. Penanganan IL selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. (SR)






