SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10/3/2021)
Tersangka Pembunuhan Abdul Rauf Lawang Aji, bertambah. Setelah MJ (42) warga Sernu Kelurahan Lempeh, kini penyidik menetapkan
JH warga Kelurahan Brang Biji sebagai tersangka baru.
“Tadi malam kami tetapkan tersangka dan langsung ditahan. Jadi sudah dua orang tersangka yang ditetapkan,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Akmal Novian Reza, S.IK didampingi KBO Reskrim, IPDA Harirustaman SH, Rabu (10/3).
Dijelaskan Kasat Akmal–sapaan mantan Kasat Reskrim Polres Bima ini, JH ditetapkan sebagai tersangka karena menghasut untuk menyerang korban. JH dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Jo pasal 338 KUHP Jo pasal Jo 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1).
Dijelaskannya, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa sebanyak 11 orang saksi ditambah keterangan 2 orang tersangka. Selain dua tersangka yang telah ditahan, masih ada 7 orang yang diamankan. Statusnya sebagai saksi. “Keterangan para saksi terus didalami,” demikian Kasat Akmal.
Seperti diberitakan, Abdul Rauf yang akrab disapa Lawang Aji, meninggal dunia dalam peristiwa berdarah di Jalan Raya Batu Gong, Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa, Senin (8/3) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Warga Kecamatan Lantung ini diduga diserang sekelompok orang menggunakan senjata tajam.
Dari kejadian ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa bergerak cepat mengamankan lima orang lalu berkembang menjadi 9 orang.
Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang diamankan, polisi menetapkan satu tersangka berinisial MJ. Tersangka pun bertambah menjadi dua orang yakni JH. (SR)






