Selain Buah, Perempuan ini Jual Shabu

oleh -293 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (18/3/2021)

Penghasilan sebagai pedagang buah di Karang Bagu rupanya tidak cukup buat perempuan berinisial JN (40 tahun). Kurangnya penghasilan ini membuatnya nekat untuk terlibat dalam bisnis haram yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu. JN saat ini mungkin menyesal setelah ditangkap Tim Opsnal Polresta Mataram, Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 17.30 Wita.

‘’Kami mengamankan perempuan berinisial JN warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Kesehariannya terduga ini menjual buah,’’ ungkap Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (18/3/2021).

Dalam prakteknya, jika ada pembeli sabu yang sudah memesan, terduga meletakkan shabu tak jauh dari tempat warung jual buahnya. Untuk mengelabui petugas, shabu ditaruh dalam bungkus rokok. Lalu diletakkan di bawah batu dekat warungnya. Pembeli lantas mengambil barang haram tersebut.

‘’Itu modus dan cara dia menjual shabu ke pemesan. Dia letakkan di bawah batu yang tak jauh dari warungnya. Modusnya kita ketahui dan terduga kita amankan,’’ bebernya.

Polisi lalu membongkar batu dimaksud dan ditemukan shabu di bungkus rokok. Ada dua plastik bening dibungkus lakban dengan berat keseluruhan 10,19 gram. Selain shabu, polisi juga mengamankan uang tunai, alat bantu penjualan dan alat komunikasi. “Barang buktinya lengkap. Kita proses lebih lanjut,’’ katanya.

Terungkap dari hasil pemeriksaan, terduga mengedarkan dan menjual shabu enam bulan terakhir. Shabu berasal dari Karang Bagu. Tidak hanya JN, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya. Masing-masing berinisial AM, HY dan FH. Tiga orang yang diamankan ini berstatus sebagai saksi.

‘’Tiga orang itu kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat digerebek, ketiganya mau membeli shabu tapi belum sempat menguasai,’’ ujarnya.

Dengan perbuatannya, JN terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *