Sebulan Diselidiki Polisi, Akhirnya Dua Maling Tertangkap

oleh -265 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22/3/2021)

Setelah sebulan melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Puma Satreskrim bersama Polsek Buer Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus pencurian di Dusun Pernang Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer.

Dalam pengungkapan ini, tim meringkus dua orang terduga, Senin (22/3/2021) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Terduga tersebut berinisial S alias Ncu (45) dan FE (49)—keduanya warga Labuan Burung.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Sumardi S.Sos mengatakan kasus pencurian itu terjadi 12 Februari 2021 di salah satu rumah warga RT 002/RW 004 Dusun Pernang Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer.

Terduga masuk ke rumah dengan cara mencungkil jendela bagian depan. Sejumlah barang digondol maling seperti Laptop, HP Xiomi Note 5 dan sebuah dompet berisi 2 buah ATM beserta buku tabungan dan uang Rp 600.000.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta. Kini kedua terduga pencurian itu telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *