BIMA, samawarea.com (22/3/2021)
Terdakwa Pedilius Asman dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima yang diketuai Haris Tewa, SH., MH didampingi Frans Kornelisen SH dan Horas Cairo Purba SH sebagai hakim anggota, pada persidangan Senin, 22 Maret 2021. Pada persidangan yang berlangsung secara offline dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum Terdakwa, Agus Hartawan, SH dkk.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Pedilius Asman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dalam hal perbuatan itu menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, ganguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (5) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Hukuman mati ini dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dinilai kejam. Korban KS berusia 9 tahun diperkosa dan dibunuh. Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Kamis tanggal 4 Mei 2020 pukul 12.07 Wita bertempat di kos-kosaan Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. (SR)






