MATARAM, samawarea.com (1 Mei 2026) – Persidangan kasus dugaan pembunuhan Vira dengan terdakwa Radit di PN Mataram, kembali mengungkap fakta baru. Selain menghadirkan ahli psikologi forensik, sidang yang berlangsung Kamis (30/4) juga menghadirkan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Muhammad Salahuddin Manggalani.
Dalam keterangannya, ahli mengungkap hasil analisis terhadap dua perangkat seluler milik Radit dan Vira. Berdasarkan pelacakan, kedua ponsel tersebut terdeteksi berada pada lokasi terakhir yang sama, yakni di koordinat -8.4252, 116.05204 yang secara administratif masuk wilayah Desa Nipah, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Lombok Utara.
Ahli menjelaskan, perangkat milik Radit terakhir terdeteksi aktif pada 26 Agustus 2025 pukul 14.52 Wita hingga 28 Agustus 2025 pukul 00.03 Wita. Sementara perangkat milik Vira terakhir terdeteksi pada 26 Agustus 2025 pukul 18.10 Wita.
Selanjutnya, saat dilakukan pelacakan ulang pada 16 Oktober 2025, kedua perangkat tersebut sudah dalam kondisi offline atau tidak aktif. Ahli juga menegaskan tidak ditemukan adanya aktivitas manusia maupun perpindahan lokasi dari kedua perangkat tersebut yang tetap berada di sekitar wilayah Desa Nipah.
“Perangkat juga tidak ditemukan hingga saat ini,” ungkap ahli di persidangan.
Selain itu, ahli menyebut bahwa pelacakan perangkat seluler dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk menggunakan aplikasi seperti WhatsApp maupun sistem seluler lainnya.
Dalam persidangan, tim advokat Radit turut menghadirkan sejumlah bukti tambahan berupa percakapan WhatsApp. Di antaranya, chat dari Divya pada 27 Agustus 2025 yang awalnya hanya centang satu (offline), namun baru tersampaikan (centang dua) pada 2 September 2025 pukul 09.10 Wita.
Kemudian, chat dari Hendri pada 28 September 2025 pukul 09.14 Wita yang juga menunjukkan kondisi serupa, yakni pesan baru tersampaikan pada 2 September 2025 pukul 11.52 Wita. Selain itu, pada 26 Desember 2025, nomor WhatsApp Radit tercatat keluar dari grup “Anak Komplek”. Saat ini, nomor seluler Radit dan Vira disebut sudah tidak lagi terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp.
Menanggapi fakta tersebut, ahli ITE menjelaskan bahwa akun WhatsApp bisa saja diaktifkan pada perangkat lain, seperti laptop, selama terhubung dengan internet. Terkait kemungkinan kloning nomor, ahli menyebut hal itu bisa dilakukan, namun membutuhkan perangkat canggih dan keahlian khusus.
Adapun nomor yang tidak lagi tersambung dengan aplikasi WhatsApp, menurut ahli, dapat disebabkan oleh dua kemungkinan, yakni dilakukan reset oleh pihak berwenang atau oleh pihak yang menguasai nomor tersebut.
Kusnaini SH MH dari Tim Kuasa Hukum Terdakwa kepada samawarea.com menyatakan, berdasarkan keseluruhan bukti yang diajukan, pihak advokat Radit menyimpulkan bahwa perangkat seluler milik Radit dan Vira diduga telah dikuasai oleh orang lain.
Dalam persidangan tersebut, juga terungkap bahwa Radit telah melaporkan suatu kejadian pada 26 September 2025, sebelum pemeriksaan ahli ITE dilakukan. Menyikapi hal itu, lanjut Kus, majelis hakim telah memerintahkan pihaknya selaku tim advokat Radit untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut, sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk memperdalam pembuktian serta mengungkap secara terang peristiwa yang sebenarnya terjadi,” demikian Kus. (SR)






