MATARAM, samawarea.com (1 Mei 2026) – Persidangan kasus dugaan pembunuhan Vira dengan terdakwa Radit kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (30/4) kemarin. Agenda sidang menghadirkan saksi ahli psikologi forensik, Pujiarohman, yang memberikan keterangan terkait kondisi psikologis terdakwa.
Dalam persidangan, ahli menjelaskan bahwa secara teoritis ia menggunakan pendekatan psikologi yang merujuk pada teori Sigmun Freud, dengan metode tes grafis dan ChaD. Ahli menyebutkan bahwa setiap individu pada dasarnya memiliki pengalaman trauma, tanpa terkecuali, baik itu advokat, jaksa, hakim, polisi, maupun psikolog sendiri.
Ahli juga mengungkap adanya keunikan saat melakukan wawancara terhadap Radit. Ketika membicarakan sosok bibinya, Radit disebut menangis dan menunjukkan rasa kehilangan yang mendalam. Namun, saat ditanya mengenai almarhumah Vira, Radit dinilai menunjukkan sikap yang lebih tenang.
Menanggapi hal tersebut, Radit membantah penilaian itu. Ia menjelaskan bahwa sejak kecil tinggal bersama bibinya karena ibunya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Bahkan, saat bibinya meninggal, Radit mengaku berada di sampingnya. Sementara terkait Vira, Radit menyatakan tetap merasakan kesedihan dan menangis, meski tidak seintens saat mengenang bibinya.
Menurut ahli, perbandingan respons emosional tersebut menjadi salah satu titik tekan dalam analisis, yang disebut selaras dengan hasil tes poligraf yang turut dijadikan rujukan.
Ahli juga menegaskan bahwa hasil tes psikologi tidak selalu berbanding lurus dengan perilaku seseorang. Individu dengan hasil tes baik belum tentu berperilaku baik, demikian pula sebaliknya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Kusnaini, SH, MH, menyatakan bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jaksa dinilai belum mampu membuktikan bahwa Radit adalah pelaku pembunuhan.
“Justru yang terungkap, Radit adalah korban. Kami menduga masih ada pelaku lain yang hingga kini belum terungkap dan masih berkeliaran bebas,” ujarnya.
Pihaknya pun berharap aparat kepolisian dapat mengusut lebih lanjut kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya guna mendalami keterangan saksi dan alat bukti lainnya. (SR)






