Lihat Kunci Nyantol, Karyawan Toko Curi Motor Majikan

oleh -85 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (17/3/2021)

KA (22) harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya, karyawan toko asal Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari Lombok Barat ini ditangkap karena mencuri motor majikannya di Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar. Hasil kejahatannya inipun digadai.

Kasus curanmor ini terjadi Hari Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 18.00 Wita. Terduga yang melintas di depan rumah korban, seketika berhenti setelah melihat sepeda motor korban yang kunci kontaknya masih nyantol. Merasa ada kesempatan, muncul niat terduga. Sejurus kemudian, terduga membawa kabur Yamaha Fino milik majikannya itu.

Setengah jam kemudian, korban yang juga pemilik toko sembako ini kaget motornya hilang dan langsung melapor ke Polsek Lingsar. “Motor yang dicuri ini sering digunakan terduga ketika disuruh oleh majikannya,’’ ungkap Kapolsek Lingsar, AKP Dewi Komalasari, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga  HUT Brimob, Kapolri Jenguk Anggota yang Tertembak Saat Bertugas

Setelah menerima laporan, Polsek Lingsar melakukan penyelidikan. Dimulai dengan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Saat bersamaan polisi menerima informasi adanya transaksi jual beli motor ke penadah di daerah Gontoran, Bertais Kota Mataram. ‘’Ciri-ciri motornya ternyata sesuai dengan yang dilaporkan. Kita dapati di rumah penadah,’’ bebernya.

Polisi mendapati motor tersebut digadaikan kepada HR (31) dan MS (42). Terungkap motor majikannya ini digadai Rp 1 juta. ‘’Ada tiga orang yang kita amankan. Satu terduga curanmor, dua lainnya penadahnya,’’ katanya.

Ketiga terduga ini dijerat pasal berbeda. KA disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan HR dan MS dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman lima tahun penjara. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *