Dua Pembacok Pemilik Warung Dibekuk

oleh -84 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (17/3/2021)

Tim Opsnal Polsek Cakranegara meringkus dua terduga pengroyokan di Terminal Mandalika, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Senin (15/3/2021). Kedua terduga berinisial AW (20) dan MS (20) ini merupakan warga Karang Rundu, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Kini polisi masih memburu satu terduga berinisial BS dan telah ditetapkan dalam DPO.

‘’Benar, dua orang sudah ditangkap, tinggal satu dalam pengejaran,’’ ungkap Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur SIK, Rabu (17/3/2021).

Kasus ini terjadi di salah satu warung Terminal Mandalika pada Minggu dinihari (7/3/2021) sekitar pukul 01.00 Wita. Pemilik warung berinisial IS (46) menegur rekan terduga berinisial DE (45) yang kala itu sedang menenggak minuman keras jenis tuak di depan warungnya. Karena ditegur, DE keberatan lalu mengajak BS datang ke warung IS. Keduanya berteriak dan mengumpat. Tapi IS tidak menghiraukannya.

Baca Juga  Bayi Tiga Bulan Tewas Digigit Ibu Kandung

Dua hari berselang, DE dan BS juga mengajak MS datang ke warung IS. Layaknya jagoan, BS membawa parang yang diselipkan di punggungnya. Ketiganya mencari IS. Kedatangan ketiganya membuat istri IS berteriak. Aksi ketiganya terhenti dan pergi dari warung setelah korban berinisial RA datang melerai.

Tapi setengah jam kemudian, ketiganya datang bersama 8 rekannya yang lain ke warung IS. Tanpa basa basi, RA langsung dikeroyok dan dianiaya. Akibat pengroyokan itu, RA mengalami luka di punggung kiri, leher dan pundak kanan. ‘’Korban ini sebenarnya mau melerai. Tapi dia yang dianiaya dan dikeroyok,’’ tuturnya.

Petugas mengungkap kasus ini kurang dari 2×24 jam. Awalnya petugas mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Namun dari hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni AW yang menusuk punggung kiri korban, lalu MS yang menusuk leher korban menggunakan gagang dongkrak. ‘’Kalau BS dia itu provokator dan memukul korban juga. Tapi sekarang masih buron,’’ katanya.

rokok

Kapolresta mengatensi kejadian ini. Perwira melati tiga itu juga ingin meluruskan, bahwa kejadian itu penyebabnya bukan faktor kesukuan. ‘’Mereka ini kan di bawah pengaruh tuak. Sudah saling mengenal semuanya karena mereka buruh angkut di Terminal Mandalika. Tapi tidak terima karena ditegur dan disuruh pergi oleh pemilik warung,’’ jelas Kapolresta.

Baca Juga  Hari Pertama Operasi Zebra Rinjani di Dompu Jaring 108 Pelanggar

Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur menyampaikan, satu terduga yang masih buron masih dalam pengejaran. Zaky meminta BS untuk koperatif dan menyerahkan diri. ‘’Menyerahkan diri lebih baik. Kami tetap buru dia,’’ tegasnya.

Kedua pelaku terancam dijerat pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub pasal 351 (1) Jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *