SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25/3/2021)
Jajaran Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa meminta bantuan Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk mendampingi dan mengawal pengerjaan sedikitnya 8 proyek besar.
Bantuan pendampingan hukum ini dikongkritkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak, Kamis (25/3) siang.
Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono mengatakan, dalam mengawal kesuksesan pembangunan daerah, kejaksaan memiliki tugas dalam hal penegakkan hukum dan penyelamatan aset Negara, tapi juga memberikan bantuan hukum terhadap instansi pemerintah. Salah satunya melalui penandatanganan MoU dengan Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa.
Untuk memberikan bantuan hukum ini, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara.
“Nantinya jaksa pengacara negara ini akan memberikan saran dan bantuan hukum jika ada gugatan terkait sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Bandara Sumbawa,” kata Doktor Adung yang belum genap sebulan menjabat Kajari Sumbawa.
Namun ia berharap bahwa proses pengadaan barang dan jasa di Bandara bisa dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Sementara Kepala Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin, Sutarmin, S.AP mengatakan, penandatanganan MoU antara pihaknya dan Kejaksaan Sumbawa merupakan tindaklanjut dari kerjasama Kementerian Perhubungan dengan Kejaksaan Agung.
MoU Bandara dan kejaksaan ini sehubungan dengan akan dilaksanakannya sejumlah kegiatan untuk pengembangan bandara.
Ada delapan item pekerjaan yang harus dituntaskan pada tahun ini. Proses tender sudah tuntas dan sudah ada pemenangnya. Seperti peningkatan ketebalan apron bandara guna penyiapan fasilitas bandara untuk dilandasi pesawat berbadan lebar. “Kebetulan perpanjangan landasan sudah dilaksanakan,” imbuhnya.
Kemudian peningkatan struktur taxiway dan pembangunan gedung kanopi terminal untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para penumpang.
Selanjutnya rehab gedung administrasi, pengadaan penangkal petir, Pengadaan LTIL (lampu panduan pendaratan pesawat), serta pengawasan untuk mengawasi pekerjaan yang bersifat konstruksi.
“Dari 8 item ini, hanya pembangunan kanopi yang dilakukan lelang ulang dan sekarang dalam tahap pembukaan penawaran,” jelas Sutarmin.
Karenanya penandatanganan MoU dengan pihak kejaksaan dinilainya sebagai momentum yang sangat baik untuk saling membantu dan mendukung.
Ini sangat penting agar pekerjaan proyek itu dapat dilaksanakan sebagaimana sesuai syarat umum, syarat khusus dan syarat teknis.
“Dengan terpenuhinya syarat itu maka pekerjaan terlaksana tepat waktu dan tepat guna serta hasilnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tandasnya.
Untuk diketahui ikut menyaksikan penandatanganan MoU oleh Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono dan Kepala Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin, Sutarmin, SAP di antaranya Kasi Datun, Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa serta para pejabat di Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa, dan perwakilan pelaksana barang dan jasa. (SR)






