SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25/3/2021)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mendapat tangkapan besar pada Kamis (25/3) sore ini. Pengedar narkoba berinisial DD yang menjadi target oeprasi, berhasil dibekuk beserta barang bukti shabu yang cukup banyak.
DD ditangkap di kediamannya Dusun Buin Panan, Desa Langam, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa.
Dari tangannya diamankan shabu seberat 50,56 gram yang dikemas dalam 5 poket besar. Masing-masing seberat 10.32 gram, 10.32 gram, 10.33 gram, 10.28 gram dan 9.31 gram. Selain itu timbangan digital, 8 bundel klip obat, pipet, 2 buah HP dan uang tunai Rp 2,4 juta.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK, MH dalam keterangan persnya, mengatakan, penangkapan pengedar ini bermula dari informasi masyarakat. Informasi ini menyebutkan bahwa di rumah terduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Tim yang dipimpin Kanit Lidik, AIPDA Joko Subroto langsung bergerak. Dalam penggrebekan di kediaman terduga, tim menemukan 5 poket shabu di bawah tempat cuci piring.
Adanya barang bukti itu membuat terduga tak bisa mengelak selain mengakui itu miliknya. Terduga pun diangkut menuju Mapolres Sumbawa guna pengembangan penyidikan.
Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolres, terduga mengaku sudah keempat kalinya melakukan transaksi. Dan shabu seberat 50,56 gram yang diamankan polisi ini merupakan sisa dari sebelumnya.
Artinya sudah banyak yang diedarkan. Barang haram itu diperoleh terduga dari kiriman luar Pulau Sumbawa. “Ini yang kami dalami,” demikian Kapolres. (SR)






