Jarot—Mokhlis: Selamat untuk Mo—Novi, Semoga Mampu Mengemban Amanah

oleh -757 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18/3/2021)

Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusannya, Kamis, 18 Maret 2021. Dalam putusannya, MK tidak dapat mengabulkan permohonan Paslon nomor 5, Ir. H. Syarafuddin Jarot MP—Ir. H. Mokhlis M.Si (Jarot—Mokhlis). Artinya, Paslon Mo–Novi akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa terpilih.

“Rekan Rekan seperjuangan, relawan dan simpatisan yang kami banggakan, hari ini 18 Maret 2021, telah kita saksikan dan dengarkan bersama, pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa permohonan kita paslon nomor 5 tidak dapat dikabulkan MK,” kata Haji Jarot—sapaan Calon Bupati Sumbawa dari Paslon nomor 5, kepada samawarea.com, Kamis (18/3) malam.

Jarot—Mokhlis ungkapnya, sudah berusaha dan berjuang sesuai kemampuan yang ada, tapi belum bisa mencapai hasil yang diharapkan. Namun demikian, Jarot—Mokhlis sudah menyuguhkan proses berdemokrasi melalui Pilkada dan mengikuti tahapan sampai akhir di MK.

“Mari kita jadikan perjuangan ini sebagai pelajaran berharga untuk sebuah perjuangan dan kebersamaan. Allah pasti memiliki rencana yang lebih baik untuk kita semua,” ajak Haji Jarot.

Dalam kesempatan itu, Ia bersama Ir. Mokhlis beserta keluarga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dan kekeliruannya selama ini. “Kami juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang tiada terhingga untuk semuanya. Semoga kekompakan, kebersamaan dan silaturrahim kita tetap terjaga,” ucapnya.

Di akhir penyampaiannya, Haji Jarot mengucapkan selamat untuk Pasangan Mo—Novi. Berharap bisa mengemban amanah rakyat Sumbawa dan dapat memimpin daerah ini menjadi lebih baik lagi. “Salam kompak selalu. Jaga kesehatan, jaga ketertiban dan kondusifitas, serta sukses untuk kita semua,” pungkasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *