SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28/3/2021)
Kasus pencurian kabel gulung dan perangkat lunak lampu sorot di Stadion Pragas Sumbawa berhasil diungkap Tim Puma Polres Sumbawa dalam waktu 2×24 jam. Dari pengungkapan ini, Tim Puma meringkus dua orang terduga, Minggu (28/3/2021) dinihari pukul 01.00 Wita. Terduga ini berinisial ML (19) dan AN (18) keduanya warga Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa.
Kepolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi, S.Sos., mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan Ibo Hendrianto—Penjaga Stadion Pragas, 26 Maret 2021 kemarin.
Saat itu, pelapor melihat pintu gerbang stadion dalam keadaaan terbuka. Ia curiga dan langsung mengecek ke dalam. Ternyata 4 buah ballast lampu sorotan kabel NYY 4×6 panjang 12 meter, trafo dan baterai lampu tidak ada di tempat alias hilang.
Akibat kasus itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 11,6 juta. Menindaklanjuti laporan ini, Tim Puma bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya dua orang terduga dibekuk di Kampung Irian Kelurahan Uma Sima, dan langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, kedua terduga mengaku hanya ikut menemani DI melakukan aksi pencurian. Kini DI sedang diburu dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. (SR)






