Buang Shabu di Jalan, Seorang Pria Dibekuk Polisi

oleh -85 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (19/3/2021)

Aksi kejar-kejaran terjadi di Jalan Lintas Dompu-Woja, Kelurahan Monta Baru, tepatnya di Depan Kantor Camat Woja, Kecamatan Woja, Dompu, Kamis (18/3) malam pukul 21.30 Wita. Pemandangan itu sempat menjadi perhatian para pengguna jalan. Namun tak berselang lama, seorang pria akhirnya menyerah lalu tangannya diborgol.

Pria berinisial MS (40) yang diketahui warga Kelurahan Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja ini dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, karena memiliki narkoba jenis shabu. Shabu seberat 0,37 gram yang diamankan tim ini sempat dibuang terduga saat dikejar polisi.

Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, Jumat (19/3), mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi ini menyebutkan ada seorang pria mengendarai sepeda motor Suzuki disinyalir menguasai narkoba untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Woja.

Baca Juga  Berhalusinasi, Seorang Pria Ngamuk Tebas Dua Wanita

Menerima informasi tersebut, Kasatresnarkoba, IPTU Tamrin, S.Sos., memerintahkan timnya untuk mengejar dan menangkap terduga. Sempat terjadi kejar-kejaran di jalan lintas Dompu—Woja. Saat itulah terduga membuang shabu untuk menghilangkan barang bukti.

Dalam penggeledahan, tim menemukan shabu seberat 0,37 gram, uang tunai Rp 275 ribu, HP dan sepeda motor tanpa plat. Akibat perbuatannya, terduga dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR)

rokok
rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *