MATARAM, samawarea.com (19/3/2021)
Setelah menghilang sejak 23 Agustus 2020 lalu, DPO narkoba 3,3 kilogram berinisial EMZ (37) warga Kota Mataram, dibekuk Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda NTB, belum lama ini. EMZ ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur. “EMZ merupakan terduga yang ditetapkan menjadi DPO Polresta Mataram pada 23 Agustus 2020 lalu dengan kasus 3,3 Kg sabu,” jelas Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di kantornya, Jumat (20/3/2021).
Barang bukti lain yang berhasil disita, ungkapnya, buku tabungan, HP Samsung dan OPPO, Dompet, 3 ATM BRI, BCA dan SIM. Selain barang bukti elektronik dan buku tabungan polisi juga mengamankan barang lainnya seperti 2 buah sertifikat tanah yang diduga dibeli dari hasil penjulan sabu, dan satu lembar kwitansi senilai Rp. 565.000.000 dan 10 lembar bukti transfer yang diduga bukti transaksi narkoba.
“Terduga selalu berpindah pindah tempat tinggal itu sebabnya kami baru bisa menangkapnya sekarang, dia kadang tinggal di Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Sumatra,” jelas Helmi.
Sementara untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan EMZ, dikatakan Helmi akan bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN). “Nanti rencana penanganan kasus TPPUnya dia, kita akan join investigasi dengan pihak BNN,” pungkasnya. (SR)






