Sidang Pendahuluan: Permohonan Jarot—Mokhlis Dikabulkan MK

oleh -340 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28/1/2021)

Proses gugatan sengketa Pilkada Sumbawa terus berlanjut. Hal ini setelah pada Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Sumbawa yang diajukan Pasangan Ir. H. Syarafuddin Jarot MP—Ir. H. Mokhlis M.Si (Jarot—Mokhlis) dikabulkan Mahkamah Konstitusi, Rabu, 27 Januari 2021. “Alhamdulillah kemaren sore Rabu 27 Januari 2021 sidang pendahuluan Sengketa Pilkada Sumbawa di MK sudah dimulai, dan berjalan aman, lancar dan tertib,” kata Calon Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot selaku pemohon, Kamis (28/1).

Dalam persidangan tersebut ungkap Haji Jarot—akrab ia disapa, Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin Sirra Prayuna SH dengan tegas dan lugas menyampaikan semua yang menjadi permohonannya baik verbal maupun tertulis. “Ini akan terus berproses, kita akan menyiapkan dan melakukannya secara maksimal untuk memenangkan persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tandas Haji Jarot.

Untuk sidang berikutnya, lanjut Haji Jarot, akan dilaksanakan pada 4 Februari mendatang guna mendengar jawaban termohon (KPU Sumbawa) dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Mohon doa dan dukungan semua dalam perjuangan kita di tahapan ini. Salam kompak selalu dan sukses untuk kita semua,” tutup Haji Jarot dalam siaran persnya yang diterima media ini. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *