SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24/7/2020)
Setelah menangkap pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Moyo Hulu, jajaran Polsek setempat berhasil meringkus otak terduga pelakunya berinisial IK (22). Warga Dusun Marga, Desa Marga, Kecamatan Moyo Hulu ini ditangkap Jum’at (24/7/2020) sekitar pukul 18.20 Wita. Sebelum ditangkap, IK sempat buron.
Kasubag Humas Polres Sumbawa, IPTU Sumardi, S.Sos dalam keterangan persnya, IK ditangkap di rumah neneknya di wilayah Desa Sebasang. Penangkapan ini merupakan pengembangan atas tertangkapnya HS warga Desa Leseng Moyo Hulu yang diringkus polisi karena membayar hutangnya menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar. Dari keterangan HS, uang itu berasal dari IK. “IK ditangkap berdasarkan informasi masyarakat,” ungkap Sumardi, akrab mantan Kapolsek Labangka ini disapa.
Kini IK diamankan di Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, IK mengaku tidak mengenal HS. “Jadi perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap sejauh mana peredaran uang palsu di Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya. (SR)






