MATARAM, samawarea.com (22/7/2020)
Tim Khusus Direktorat Narkoba Polda NTB kembali mengungkap peredaran narkotika. Dua terduga pengedar narkoba dibekuk, Selasa (21/7) sore pukul 15.30 Wita. Dalam penangkapan itu dari tangan kedua terduga, ES alias Melong dan MI alias Tedi warga Ampenan, diamankan narkotika jenis shabu seberat 51,66 (setengah Ons).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK M.Si, Rabu (22/7) menjelaskan, penangkapan itu dipimpin Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, S.IK. Saat ditangkap keduanya usai melakukan transaksi narkoba di depan Indomart Jalan Saleh sungkar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Sebelumnya Timsus menangkap Melong. Dalam pemeriksaan, Melong mengaku baru saja bertransaksi dengan Tedi warga Taliwang yang beralamat di BTN Balai Pelangi Mataram. Timsus langsung menuju kediaman Tedi. Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Polisi beralih ke rumah Melong, menemukan 1 bungkus besar shabu. Selanjutnya kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk diproses lebih lanjut. Terhadap terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR)






