Belum Buat Laporan BDR, Tunjangan Profesi 37 Guru Tak Dicairkan

oleh -410 Dilihat
Kasi Pendidik Pendidikan Dasar Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Sutan Syahril, S.Sos.

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22/7/2020)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa terpaksa menunda sementara waktu pembayaran tunjangan profesi Tri Wulan (TW) II tahun 2020, untuk 37 guru penerima tunjangan satu kali gaji tersebut. Kebijakan ini diambil karena para guru ini belum menyampaikan laporan tentang kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) selama masa pandemi Covid-19. “Ada 37 guru yang kita tunda dulu pembayaran tunjang profesinya. Mereka ini belum menyampaikan laporan kegiatan BDR,” ungkap Kadis Dikbud Sumbawa melalui Kasi Pendidik Pendidikan Dasar Bidang Pembinaan Ketenagaan, Sutan Syahril, S.Sos, di ruang kerjanya, Senin (20/7).

Dijelaskannya, selama masa pandemi Covid-19 ini, guru penerima tunjangan profesi tidak perlu memenuhi jam tatap muka 24 jam sebagai salah satu syarat wajib dibayarkannya tunjangan tersebut. Sebab selama masa pandemi ini kegiatan belajar siswa dialihkan di rumah atau Belajar Dari Rumah (BDR).

Menurutnya, bukan saja siswa yang harus melaporkan kegiatan BDR ini kepada gurunya. Kewajiban yang sama harus juga dilaksanakan oleh guru. Bedanya guru harus melaporkan BDR ini kepada Pengawas. Laporan ini kemudian dicek kebenarannya oleh Pengawas dengan melakukan monitoring langsung ke lapangan untuk kemudian disampaikan ke Kadis Dikbud Sumbawa. “Jadi, selama laporan BDR guru ini belum dibuat, pembayaran tunjangan profesinya kita tahan dulu. Tetap dibayar, tapi laksanakan dulu kewajibannya (membuat laporan BDR),” kata Sutan Syahril.

Mengenai pembayaran tunjangan profesi ia menambahkan, sudah memasuki pembayaran TW II. Untuk tahun 2020, sebanyak 2.173 total guru penerima. Dari jumlah tersebut, hingga TW II ini, sudah terbayarkan untuk 2.136 guru. Sementara yang belum 37 guru. Mereka inilah guru-guru penerima tunjangan profesi yang belum melaporkan BDR. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *