Ambil Paket 3 Kilogram Ganja, 5 Orang Diringkus di Tiga TKP

oleh -335 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (23/7/2020)

Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah hukumnya, Sabtu (21/7) kemarin. Dalam pengungkapan itu, tim meringkus 5 orang di tiga TKP. Yaitu Jalan RA Kartini No. 22 Lingkungan Bagek Longgek, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong Lombok Timur, tepatnya di salah satu Jasa Pengiriman Barang. Kemudian Jalan Sultan Salahudin, Gang Mawar No. 3 Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Selanjutnya Jalan Udayana Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, tepatnya di depan Kantor DPR Provinsi NTB. Dari lima orang tersangka ini, tiga di antaranya masih berstatus mahasiswa. Adalah FDR (21) mahasiswa asal Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, AHD (21) mahasiswa asal Dusun Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa. RFD (22) mahasiswa asal Dusun Dasan Bagek Timur, Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Dan YPJ (23) warga Aikmel Kabupaten Lombok Timur dan MRD (39) warga Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK M.Si dalam keterangan persnya, Kamis (23/7/2020), menuturkan, berawal dari informasi yang diperoleh Direktur Resnarkoba Polda NTB akan ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman yang berkantor di Selong Lombok Timur. Selanjutnya Tim Operasional pun melakukan penyelidikan. Mereka turun bersama anggota BNN Provinsi NTB. Tepat pukul 10.30 Wita, tim menangkap RFD dan YPJ yang sedang mengambil paket. Saat digeledah ditemukan barang bukti 3 bungkus besar berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat. Setelah diinterogasi, RFD dan YPJ buka mulut. Satu per satu rekannya ditangkap mulai dari AHD dan FDR di Jalan Sultan Salahudin Gang Mawar Lingkungan Batu Dawe, lalu MRD di wilayah Udayana.

Selanjutnya kelima orang ini beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga seumur hidup. (SR)

 

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *