Warga Lantung Tolak Hutannya Jadi Lahan Pengganti Pembangunan Pelabuhan Teluk Santong

oleh -637 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (17/6/2020)

Pembangunan Pelabuhan Teluk Santong bakal menemui persoalan. Ini bukan karena kawasan hutan lindung Kelompok Hutan Santong Labubaron (RTK. 81) yang menjadi titik pembangunan proyek raksasa tersebut. Masalahnya ada di lahan pengganti seluas 300 hektar di Desa Padesa Kecamatan Lantung. Pasalnya, warga Lantung menolak keras wilayah hutannya dijadikan lahan pengganti.

Mewakili warga, Tokoh Masyarakat Lantung, Abdul Rauf kepada samawarea.com, Rabu (17/6) menolak keras lahan pengganti di wilayah Lantung. Rauf beralasan tukar menukar lahan hutan ini akan mempersempit willayah hutan produksi Padesa. Sangat tidak elok Pembangunan Teluk Santong harus mengorbankan warga Padesa. Sebab mereka tidak ingin seperti konflik masa silam terkait lahan kompensasi atau pengganti Bendungan Batu Bulan yang sampai saat ini masih terjadi. “Masalah kompensasi Bendungan Batu Bulan ini menjadi konflik berkepanjangan, dari saat Bapak Husni Djibril menjadi anggota DPRD hingga beliau sekarang menjabat sebagai Bupati Sumbawa. Jadi kami tidak ingin masalah ini kembali terulang dan menimpa warga kami. Jadi keberatan dijadikan tukar menukar lahan hutan Pembangunan Pelabuhan Teluk Santong dengan lahan hutan di desa kami,” tegasnya.

Karena itu Rauf meminta Bupati dapat mencari lahan hutan lain dan menganulir usulan yang sudah disampaikan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Lahan pengganti lainnya itu bisa berada di wilayah Empang, Plampang, Labangka, Tarano, Maronge, dan Lape, karena lokasinya lebih dekat dengan lahan pembangunan Pelabuhan Teluk Santong. “Kami minta lahan pengganti di Lantung dibatalkan, silakan cari lahan pengganti lain. Jika tetap dipaksakan kami akan menolaknya dengan cara apapun. Na sia bilin api bao puntuk. Apa lamen ka tu bilin api bao puntuk nan sampai akar ya boe motong,” kata Rauf mengingatkan pesan orang tua terdahulu.

Seperti diberitakan samawarea.com, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menggelar Virtual Focus Grup Discussion. Diskusi ini dalam rangka permohonan tukar menukar kawasan hutan untuk pembangunan Pelabuhan Teluk Santong bersama Tim Terpadu Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) dan Bupati Sumbawa beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Senin (15/6). Pada kegiatan yang berlangsung secara online di Ruang Rapat H. Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa ini dihadiri Bupati Sumbawa, Wakil Bupati Sumbawa, Sekda, Asisten Sekda, sejumlah Kepala OPD, Kadis LHK Provinsi NTB, dan Tim Terpadu TMKH yang diketuai Akademisi dari Fakultas Pertanian Universitas Mataram. FGD dipimpin langsung Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian LHK, Herban Heryandana, S.Hut., M.Sc. Pada pertemuan tersebut mengemuka bahwa kawasan hutan yang akan digunakan untuk pembangunan Pelabuhan Teluk Santong adalah kawasan hutan lindung Kelompok Hutan Santong Labubaron (RTK. 81). Untuk tetap dilakukan pembangunan pada kawasan tersebut perlu dilakukan tukar-menukar kawasan hutan sebagai pengganti. Adapun permohonan tukar menukar kawasan hutan untuk pembangunan Pelabuhan Teluk Santong telah disampaikan Bupati Sumbawa melalui surat nomor 591.1/060/Pertanahan/2020 tanggal 31 Januari 2020 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dalam surat itu diusulkan tukar menukar kawasan hutan seluas 300 hektar yang terletak di Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang dan lahan pengganti seluas 300 hektar di Desa Padesa Kecamatan Lantung. Diajukannya permohonan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *