Gunakan Atribut Polri, Residivis ini Tipu Pengusaha Money Changer

oleh -313 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (8/6/2020)

SA (39) mulus memperdayai korbannya. Pasalnya, dalam melakukan aksinya residivis ini mengenakan atribut Polri. Dalam penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres Lombok Barat, akhirnya berhasil meringkus SA, Minggu (7/6) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SIK saat konferensi pers di Mapolres Lobar, Senin (8/6) menuturkan dalam melakukan aksinya tersangka yang mengenakan baju kaos polisi dan menggunakan masker datang ke salah satu Money Changer di Senggigi Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat, 10 April 2020 lalu. Tersangka ingin menukarkan uang dollar. Kepada pemilik Money Changer, Ahmad Sahroni (26) warga Desa Jatisela Kecamatan Gunung Sari ini, tersangka mengatakan bahwa Komandannya baru pindah dari Jawa, akan menukarkan uang dollar, dengan dalih tidak mengetahui harga dollar saat ini. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka membawa satu lembar uang dollar pecahan $100. Korban pun memeriksa uang tersebut dan ternyata asli. Mulailah SA beraksi, dengan mengatakan akan menukarkan dollar senilai $1.500, dan menyuruh korban untuk membawa uang sebesar Rp 10 juta ke Polsek Senggigi. Tersangka beralasan bahwa uang dollarnya masih dibawa oleh Komadannya di Kantor Polsek Senggigi. Karena menggunakan atribut polisi, korban percaya untuk ikut dan dibonceng tersangka, menuju Mapolsek. Setibanya di tikungan Hotel Sheraton Senggigi. Tersangka meminta korban untuk menyerahkan uang yang sudah dimasukkan ke dalam amplop sebesar Rp 10 juta. Setelah menyerahkan uang tersebut, korban diminta tersangka untuk menunggu di lokasi tersebut, dengan alasan akan mengambil dollarnya. Tersangka meninggalkan korban dan tidak kembali lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- dan membuat laporan ke Polsek Senggigi untuk ditindaklanjuti. Dari hasil penyelidikan, akhirnya Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Senggigi di rumah istri sirihnya di Suranadi Utara.

Tidak ada perlawanan dari tersangka saat dilakukan penangkapan. Dari pengakuan tersangka bahwa sebelumnya sempat melarikan diri keluar daerah untuk menghindari penangkapan selama kurang lebih satu bulan. Pelaku mengakui melakukan tindak pidana tersebut sendirian, dengan menggunakan atribut Polri untuk memudahkan aksinya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *