SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10/6/2020)
Pandemic Corona telah mengguncang perekonomian masyarakat dan dunia usaha. Tak terkecuali di Kabupaten Sumbawa. Kondisi ini pasti berpengaruh terhadap pendapatan pajak daerah khususnya kendaraan bermotor melalui UPTB-Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sumbawa atau yang biasa dikenal dengan sebutan Samsat Sumbawa. Kendati demikian, jajaran setempat optimis mampu memenuhi target pendapatan pajak yang dibebankan pada Tahun 2020 ini.
Kepala SAMSAT Sumbawa, Syaharuddin yang ditemui samawarea.com di ruang kerjanya, Selasa (9/6), mengakui wabah corona ini pasti berpengaruh terhadap realisasi pajak kendaraan bermotor. Pada Tahun 2020 ini, target realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 32.019.034.695 (32 Miliar), dan Bea Balik Nama-Kendaraan Baru (BBN-KB) Rp 23.338.665.036 (23,3 Miliar). Untuk PKB tahun ini ada peningkatan target dari tahun lalu tapi untuk BBN-KB ada penurunan target. Untuk 2019, target PKB Rp 29,4 miliar namun realisasinya mencapai Rp 35,1 Miliar, jauh melampaui target. Demikian dengan BBN-KB 2019, ditargetkan Rp 31,6 Miliar, realisasinya Rp 33,8 miliar juga terjadi surplus. Untuk realisasi sampai memasuki triwulan kedua ini, ungkap Kepala Samsat yang akrab disapa Daeng ini, PKB sudah hampir 50 persen, demikian dengan BBN-KB. “Dalam 7 hari saja pendapatan pajak sudah mencapai 1,2 Miliar lebih, dengan rata-rata per hari Rp 150—200 juta,” sebutnya.
Lebih jauh dikatakan Daeng, ada beberapa potensi pajak yang digarap yaitu DU (Daftar Ulang) aktif, TMDU (Tidak Melakukan Daftar Ulang) dan kendaraan baru. Pada Tahun 2020 ini, DU aktif mencapai 63.992 unit, dan TMDU 10.059 unit. “DU hanya dihitung 90 persen saja, sedangkan TMDU hanya 25 persen, karena faktor kendaraan sudah tua, rusak, hilang, berpindah tangan, mutasi keluar daerah, dan lainnya,” imbuhnya.
Untuk mengejar potensi-potensi ini, SAMSAT Sumbawa melakukan berbagai ikhtiar untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Seperti pelayanan Samsat on Call dan via SMS yang bisa dihubungi setiap hari dan melakukan jemput bola. Kemudian menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak uintuk mengingatkannya. SAMSAT juga mengerahkan 5 unit pelayanan mobile yang bergerak di semua kecamatan dengan sistem zona. Ada juga delivery, layanan tenda khusus dalam kota, tepatnya di Taman Mangga yang melayani masyarakat baik hari kerja maupun hari libur, hingga malam hari. Layanan lainnya adalah Drive Thru yang tersebar di Kecamatan Plampang, Kecamatan Badas dan Kecamatan Alas ditambah Kantor induk. Terobosan lainnya, sambung Daeng, yaitu adanya kebijakan insentif pajak berdasarkan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020. Melalui kebijakan ini, PMDU yang menunggak pajak di atas 5 tahun, hanya dihitung 5 tahun tanpa denda. Artinya wajib pajak hanya membayar pokoknya. “Dendanya dihapus, wajib pajak hanya membayar pokoknya saja,” jelas Daeng.
Dengan adanya kebijakan yang berlaku hingga 31 Juli 2020 ini, Daeng berharap masyarakat terutama yang menunggak dapat memanfaatkan peluang ini. Selain kesadaran membayar pajak, juga mendapat kemudahan atau keringanan dari sisi biaya dan pelayanan. (JEN/SR)






