Aniaya Wartawan, Oknum Kadus Resmi Tersangka

oleh -285 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (7/6/2020)

Hampir sebulan proses penyidikan, akhirnya Polres Lombok Barat menetapkan oknum Kadus Karang Bedil Utara Desa Kediri berinisial MN resmi ditetapklan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara. Oknum Kadus ini dilaporkan 15 Mei lalu karena menganiaya seorang wartawan. “Saat ini statusnya sudah menjadi tersangka melalui hasil gelar perkara. Tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan masih melaksanakan tugas-tugasnya sebagai perangkat desa. Sementara itu untuk berkas perkara sudah dikirim ke jaksa,” jelas Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafiq Shiddiq, Minggu (7/6).

Di tempat terpisah, Ketua DPW Perkumpulan Media Online Indonesia Provinsi NTB (DPW MOI NTB), Amrin, mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Lombok Barat. “Kami sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Lombok Barat yang sudah menetapkan pelaku penganiayaan terhadap jurnalis menjadi tersangka,” ucapnya.

Ia pun mendorong JPU untuk segera menyidangkan kasus korban Ahmad Sahib dengan tersangka MN, sehingga proses hukum ini tidak berlarut-larut. Amrin berjanji tidak hanya melaporkan dugaan tindak pidana oknum Kadus ini, DPW MOI NTB akan segera melaporkan MN dengan UU Pers. “Kekerasan yang dilakukan oleh Kadus MN ke jurnalis tidak hanya melanggar aspek pidana dalam KUHP, pengeroyokan, penganiayaan dan intimidasi. Melainkan juga upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999,” tambahnya.

Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *