Setelah Dihakimi Massa, Spesialis Jambret ini Ditembak Polisi

oleh -456 Dilihat

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (9/5/2020)

Apes benar nasib ZA (28). Meski babak belur dihakimi massa, warga Dusun Bangket Tengak, Desa Puyung Kecamatan Jonggat, ditembak polisi. Betisnya tembus timah panas, memaksanya duduk di kursi roda. Pria yang diketahui sebagai spesialis jambret ini, ditangkap warga sedang melancarkan aksinya di Kelurahan Tengari, Kecamatan Praya, Kamis (7/5) malam. Korbannya adalah Erna Ayuni, 18 tahun warga Motong Beson, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah. ZA kemudian diamuk massa yang geram dengan ulahnya. Saat diamankan dan diinterogasi polisi, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di lokasi lain. Ketika petugas meminta pelaku menunjukan lokasinya, malah pelaku berusaha melarikan diri. Akibatnya polisi bertindak tegas menembak pelaku. Dari hasil kejahatan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handpone Asus Zenfone, Nokia dan dua unit sepeda motor, Yamaha dan Honda Revo.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, menegaskan aksi penjambretan yang dilakukan pelaku terjadi Kamis (7/5) sekitar pukul 18.40 Wita, di wilayah Kelurahan Tengari Kecamatan Praya. Saat itu korban berboncengan dengan temannya. Dari arah belakang menyalip dari sebelah kiri merampas HP korban. Seketika korban berteriak, didengar Anggota Resmob Lombok Tengah, yang kemudian mengejar pelaku. Dibantu warga, pelaku akhirnya ditangkap. “Interogasi awal, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penjambretan. Kemudian pelaku diajak untuk menunjukan lokasi tempat pelaku pernah melakukan jambret, pelaku sempat berusaha melarikan diri, dan diberikan tindakan tegas,” terang Kasat Priyo.

Setelah dilumpuhkan, pelaku dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan perawatan medis. Setelah itu dievakuasi ke Polres Lombok Tengah guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di penjara dan terancam hukuman selama 7 tahun. Karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *