Untuk Kepentingan Perjalanaan Dinas Keluar Daerah
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30/5/2020)
RSUD Sumbawa menjadi satu-satunya rumah sakit di Pulau Sumbawa yang ditunjuk KKP untuk rapid test Covid-19 terhadap semua pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah. Artinya setiap pejabat dan lainnya di Pulau Sumbawa yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah atau perjalanan dinas, harus melakukan pemeriksaan atau rapid test Covid di RSUD Sumbawa. Hal ini dibenarkan Direktur RSUD Sumbawa, dr Dede Hasan Basri yang diwawancarai khusus samawarea.com di ruang kerjanya, Sabtu (30/5/2020).
Ditunjuknya RSUD Sumbawa oleh KKP ungkap dr Dede—akrab pejabat ini disapa, karena pemeriksaan rapid test covid yang dilakukannya sesuai standar WHO dan Kemenkes, serta satu-satunya rumah sakit yang memiliki Spesialis Patologi Klinis. Rapid test di RSUD Sumbawa ini menggunakan serum yang tingkat akurasinya jauh lebih baik dari rapid test menggunakan stik. “Akurasi menggunakan serum adalah 99 persen,” kata dr Dede.
Untuk pemeriksaan ini, tidak gratis. Biayanya sesuai dengan tariff yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Sumbawa Tahun 2014. Karena itu Ia mengusulkan kepafa pemerintah agar di dalam SPPD dicantumkan biaya rapid test. Atau jika bisa, biaya rapid test digratiskan asalkan ada bantuan anggaran dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah kepada RSUD Sumbawa. “Sepeserpun tidak ada bantuan. Anggaran yang ada ini dari RSUD Sumbawa, kita kelola sendiri, kita atur keuangan sedemikian rupa. Misalnya membeli masker, harga masker dulunya Rp 30 ribu per kotak, sekarang sudah 300 ribu per kotak. Kita tidak beli salah, karena tenaga medis tidak mau bekerja tanpa masker tersebut. Ini semua kami lakukan agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dan mendapat prioritas utama,” pungkasnya. (JEN/SR)