Bupati Sumbawa Minta Sholat Ied Dilaksanakan di Rumah
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16/5/2020)
Sholat Idul Fitri 1441 H pada Tahun 2020 di Kabupaten Sumbawa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya sholat ied dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang atau masjid, kini tidak lagi. Masyarakat Sumbawa diminta untuk sholat berjamaah di rumah bersama keluarga. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc No. 900/125/BPBD/V/2020, dengan memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H saat Pandemi Covid-19.
Surat edaran yang ditujukan kepada Camat, Kades dan Lurah se Kabupaten Sumbawa ini mempertimbangkan beberapa hal. Yaitu, Kabupaten Sumbawa merupakan zona merah pandemic Covid-19, dengan pasien data tertanggal 14 Mei 2020, yaitu 15 positif covid, 8 sembuh, 29 PDP (Pasien Dalam Pengawasan), dan 11 ODP (Orang Dalam Pemantauan). Pertimbangan lainnya adalah jumlah dan sebaran lokasi pasien Covid 19 di Kabupaten Sumbawa, maka pelaksaan Sholat Ied tidak dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang atau masjid diganti dengan Sholat Ied di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga inti atau secara sendiri (munfarid). Demikian dengan pelaksanaan Takbir Keliling, tidak dilaksanakan. Diganti dengan takbir di rumah bersama keluarga, di masjid/mushollah oleh pengurus takmir dan dapat melalui media televisi, radio, media social dan media digital lainnya. Terakhir, mewajibkan Camat, Kades dan Lurah untuk mensosialisasikan isi surat edaran Bupati kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat serta melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa hal tersebut telah diketahui dan dipahami untuk dilaksanakan. (JEN /SR)






