Geledah Toko Mainan, Polisi Sita Puluhan Petasan

oleh -330 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (16/5/2020)

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram menyita puluhan petasan tanpa izin edar di salah satu toko mainan anak-anak wilayah setempat. Tindakan itu dilakukan setelah turun menuju salah satu UD M (inisial) di Jalan Selaparang, Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Pemeriksaan langsung dilakukan petugas. Hasilnya 96 bungkus petasan merk Piramida Tempe disita petugas. ‘’Toko ini selaku distributornya. Dia kirim ke Lombok Timur sampai Bima. Kita turun ke sana hari Kamis 14 Mei sekitar pukul 16.00 wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (15/5/2020).

Sesuai dengan ketentuan. Petasan yang bebas diperjualbelikan dengan ukuran di bawah dua inchi. Sementara 96 bungkus petasan yang disita berukuran di atas dua inchi. Karena itu petasan tersebut disita petugas. Tindakan kepolisian ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Disebutkan, toko tersebut menjual segala jenis mainan serta petasan. Ternyata petasan merk piramida tempe itu dijual tidak dilengkapi izin. Interogasi singkat yang dilakukan petugas, terungkap omzet toko tersebut terbilang cukup besar. Seharinya, bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Pihaknya kata Kasat Reskrim, sedang mendalami kasus dugaan tanpa sengaja atau tanpa hak menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan petasan tanpa ijin. Ketentuannya tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1952 tentang Undang-undang Darurat. ‘’Untuk sementara pemilik kita mintai keterangannya,’’ ujar Kadek.

Khusus untuk petasan, saat ini kepolisian meningkatkan pengawasan. Tidak hanya karena umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan tapi juga di tengah mewabahnya pandemi corona. Karena di beberapa tempat kerap terjadi perang petasan yang cukup mengganggu kenyamanan warga. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *