MATARAM, samawarea.com (17/5/2020)
Polresta Mataram mengambil langkah membubarkan perang petasan dan kembang api di sepanjang jalan Baru Monjok Mataram. Apalagi dilakukan di saat pandemi covid-19. Ini merupakan upaya peemtif yang dilakukan kepolisian. Dari tindakan tersebut, tim Shabara mengamankan dua orang pelaku. ‘’Kita bubarkan perang petasan dan ada dua orang pelaku yang kita amankan,’’ ungkap Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang di Mataram, belum lama ini.
Kejadian itu berawal saat anggota melaksanakan giat patroli. Setiba di lokasi, petugas mendapatkan adanya perang petasan atau mercon di Jalan Bung Hatta. Melihat kedatangan petugas, sekelompok warga yang terlibat perang lari berhamburan. Petugas pun langsung melakukan pengejaran. Dua orang yang kedapatan sebagai pelaku perang petasan diamankan. Selain itu, diamankan barang bukti petasan dari kedua pelaku.
Rafles mengatakan, perang petasan sangat tidak dibenarkan. Tidak hanya mengganggu kekhusukan umat muslim menjalankan ibadah puasa, tapi juga di tengah situasi mewabahnya virus corona sekarang ini. Apalagi masyarakat harus menjalankan protokol penanganan covid-19. Yaitu dengan tidak berkumpul dan tetap menjaga jarak baik sosial distancing maupun physical distancing. ‘ Makanya kita bubarkan. Ini juga sudah menjadi atensi pimpinan,’’ bebernya.
Kepada pelaku juga dihimbau agar tidak mengulangi perbuatannya. Petugas akan tetap melakukan upaya tegas berkaitan dengan perang petasan. ‘’Karena ini sudah meresahkan masyarakat. Kita tindak tegas, ucap Rafles. (SR)






