LOMBOK BARAT, samawarea.com (11/5/2020)
Kawanan begal sadis yang merampok dan membunuh seorang pengendara motor, berhasil diringkus jajaran Polres Lombok Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah kawanan ini melakukan aksi sadisnya di Jalan Raya Pemalikan Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lobar, 4 Mei 2020 lalu.
Kawanan yang ditangkap ini berjumlah 4 orang yakni SA (47 tahun), SU (28)—keduanya warga Dusun Lemosik Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah. Kemudian NU warga Pemalikan Desa Batu Putih Sekotong, Lombok Barat ditangkap di Dusun Patra, Desa Kabul Praya Barat Lombok Tengah, dan AG (30) warga Lingkungan Dasan Geres Barat Kelurahan Dasan Geres Kecamatan Gerung Lombok Barat. Selain itu polisi menangkap tersangka lainnya sebagai penadah barang curian para kawanan ini.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Senin (11/5) menuturkan, dalam melakukan aksinya, keempat pelaku menunggu korbannya melintas dengan cara bersembunyi di semak belukar pinggir jalan. Tak lama muncul Saharuddin warga di Desa Janapria Kabupaten Lombok tengah, mengendarai sepeda motor. Dua orang pelaku, NU dan AG keluar dari persembunyiannya menghadang dan memukul korban menggunakan balok kayu. Akibatnya korban terjatuh dari sepeda motor. Korban sempat melakukan perlawanan. Karena kondisinya sudah parah, korban terjatuh. AG dan NU tetap memukul korban, hingga korban meninggal dunia. Jasad korban dibuang ke pinggir jalan. Selanjutnya NU meminta SU membawa motor milik korban ke rumah SA dengan membonceng AG. Sedangkan NU menuju rumahnya di Dusun Pemalikan Sekotong menggunakan motornya sendiri. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, Tim Opsnal Polres Lombok Barat berhasil mengidentifikasi identitas pelaku sehingga melakukan penangkapan terhadap SA dan SU. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga sebagai mertua dan menantu. Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal kemudian menciduk NU yang sempat bersembunyi di wilayah pegunungan Dusun Patra Desa Kabul Praya Barat Lombok Tengah. Ketika diminta menunjukkan barang bukti, NU berusaha kabur. Polisi pun melumpuhkannya dengan timah panas. Kini giliran AG yang dicari. AG diketahui berada di Pelabuhan Lembar untuk melarikan diri keluar daerah. AG akhirnya ditangkap saat bersembunyi di atas kapal Ferry. AG diminta untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor korban. tapi AG justru berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa ditembak. Dari tangan para kawanan begal ini, polisi mengamankan Honda Vario warna merah hitam milik SA yang digunakan saat membegal, Honda Supra warna hitam milik NU yang digunakan saat membegal.
Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1 dan ke-2, ayat (3) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (SR)






