MATARAM, samawarea.com (11/5/2020)
Tim Opsnal Polsek Cakranegara satu per satu meringkus komplotan spesialis pembobol gudang ekspedisi di wilayah setempat. Setelah meringkus pelaku lainnya berinisial SH (35 tahun), tim menangkap MRA alias Babah (20 tahun) warga Lingkungan Dasan Cermen, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur, Minggu (10/5/2020), mengatakan, aksi para pelaku ini dilakukan pada 15 Februari silam dengan TKP komplek pergudangan Bertais, Jalan Sandubaya Lingkungan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Komplotan ini beranggotakan 5 orang. Modusnya dengan memanjat gerbang dan merusak kunci gembok. Kelima pelaku lalu membuka terpal penutup barang yang ada di truk dan leluasa mengambil 66 dus kopi susu. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15,4 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Cakranegara. “Barang curian dibawa pelaku menggunakan mobil kijang,’’ imbuhnya.
Penangkapan pelaku berawal dari pemeriksaan CCTV. Ciri-ciri pelaku juga diperkuat oleh keterangan beberapa saksi. Pengejaran pun dilakukan. Pelaku kemudian tertangkap di persembunyiannya di Kelurahan Dasan Cermen tanpa perlawanan. Penyidik langsung melakukan introgasi. Berdasarkan hasil pengembangan. Selain mencuri di komplek pergudangan Bertais, pelaku terungkap telah melakukan pencurian di 5 TKP lainnya. Di antaranya, dua kali di kantor ekspedisi Gajah Gotra. Lalu di komplek pergudangan Sweta dengan mencuri 4 karung gula. Selanjutnya di komplek pertokoan Bertais menggondol 3 karung bawang putih dan 3 karung nutrisari. Terakhir di komplek pergudangan Bertais dan mencuri 1 karung baju perlengkapan rumah sakit. ‘’ Itu hasil pengembangan yang kita lakukan. Setidaknya ada 5 TKP komplotan ini sudah beraksi,’’ katanya.
Sasaran saksi para pelaku, gudang dengan waktu yang berbeda. Setiap beraksi, komplotan ini dibagi dua group. Kemudian selalu diketuai oleh seseorang yang identitasnya sudah dikantongi petugas. ‘’Ada satu orang yang jadi komandonya. Dia selalu ikut. Sekarang masih kita cari,’’ akunya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SR)






