MATARAM, samawarea.com (27/4/2020)
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali menangkap pelaku tindak pidana perjudian. Terbaru, delapan orang ditangkap karena kedapatan petugas bermain judi permainan perahu atau sampan-sampanan, Sabtu (25/4/2020) dinihari pukul 00.45 Wita. Mereka adalah MI (39 tahun), NS (25), NAS (20), AA (32), INS (27), DKA (40), HU (22), dan ED (20).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Minggu (26/4/2020), menuturkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian balap sampan-sampanan di Jalan Lalu Mesir Lingkungan Abian Tubuh, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara. Perjudian ini meresahkan warga di tengah pandemi corona. Petugas langsung turun ke lokasi, dan informasi itu benar adanya. 8 pemain judi sampan-sampanan langsung diamankan petugas. ‘’Kita temukan 8 pelaku berikut barang buktinya. Ada sampan-sampanan yang siap untuk balapan melalui media air yaitu got atau parit yang ada di sana,’’ bebernya.
Kadek menjelaskan modus yang dilakukan pelaku. Para pemain menyiapkan alat sampan melalui media air yang mengalir. Kemudian melakukan perjudian. Pemenangnya adalah sampan pemain yang berhasil pertama kali mencapai finish. Untuk satu putaran taruhan disiapkan minimal Rp 5 ribu untuk setiap pemain. Bisa juga maksimal Rp 10 ribu. Sementara kapasitas maksimal sekali main adalah 10 alat sampan pelaku judi. Cukup banyak barang bukti yang didapatkan petugas dari masing-masing pelaku. Mulai dari uang hingga sampan-sampanan yang digunakan pelaku. Selanjutnya, seluruh pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. ‘’Ada uang sampai ratusan ribu di satu pemain yang kita amankan. Sampan-sampanannya juga lebih dari satu,’’ kata Kadek, seraya menyebutkan dari perbuatannya itu para pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (SR)






