LOMBOK TIMUR, SR (31/12/2019)
Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur bergerak cepat mengamankan AH (32) warga Dusun Kabar Selatan, Desa Kabar, Lotim, Senin (30/12). Langkah ini diambil polisi untuk menghindari aksi massa, karena pria yang berprofesi sebagai buruh ini menghina tokoh agama di Jerowaru melalui media social (facebook). Pelaku mengeluarkan kata-kata kotor secara live streaming di facebook yang disaksikan banyak orang. “Langkah Polres Lombok Timur sebagai upaya untuk mencegah main hakim sendiri, juga mencegah beredarnya penyebaran video di kalangan masyarakat sehingga bisa memprovokasi. Kami ingin agar situasi tetap kondusif,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK., M.Si dalam keterangan persnya, kemarin.
Saat ini, pelaku berada di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut. Kombes Artanto menghimbau masyarakkat khususnya di Lombok Timur agar tidak terprovokasi dan bertindak main hakim sendiri. Percayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. (SR)