MATARAM, samawarea.com (25 Juli 2026) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB kembali membongkar jaringan tindak pidana pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Puma Jatanras mengamankan dua terduga pelaku dan mengamakan satu unit sepeda motor milik korban sebelum sempat dikirim ke Kabupaten Dompu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (14/7/2026) dalam operasi yang dipimpin Kanit Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKP Agus Eka Artha, SH. Dua terduga yang diamankan berinisial MR (23), warga Pagesangan, Kota Mataram, dan AR (25), warga Kabupaten Dompu, yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, SH., SIK., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan, SIK., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor setelah dipinjam oleh salah seorang pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Juli 2025 di kawasan Hotel Kartika, Lingkungan Jeruk Manis, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Saat itu, MR meminjam sepeda motor Honda milik korban. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, motor itu justru dijual kepada AR.
“Terduga MR meminjam sepeda motor milik korban. Namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan, melainkan dijual kepada terduga AR tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar AKBP Catur.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda NTB. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta penyelidikan intensif, Tim Puma berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
MR akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Gunungsari. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada AR dengan harga Rp 11 juta.
Penyelidikan kemudian berkembang kepada AR. Polisi mendapati bahwa yang bersangkutan telah lebih dahulu diamankan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah dalam perkara berbeda.
Tak berhenti sampai di situ, Tim Puma kembali bergerak setelah memperoleh informasi keberadaan sepeda motor korban yang disimpan di sebuah rumah di Perumahan Grand Muslim, Kabupaten Lombok Barat.
“Tim langsung menuju lokasi dan benar menemukan sepeda motor milik korban yang kemudian diamankan sebagai barang bukti,” ungkap AKBP Catur.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta lain. MR mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Pulau Lombok. Kendaraan hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada AR yang diduga menjadi penadah tetap.
Sementara itu, AR mengaku motor-motor yang dibelinya dari MR selanjutnya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Dompu.
“Identitas penerima di Dompu sudah kami kantongi. Kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dompu untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga penadah yang berada di wilayah tersebut,” tegas AKBP Catur.
Saat ini, Ditreskrimum Polda NTB masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan penadah kendaraan curian yang diduga beroperasi lintas kabupaten hingga antar pulau.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta tidak membeli sepeda motor tanpa dokumen resmi karena berpotensi merupakan hasil tindak pidana. (SR)






