Pengusaha Kayu di Bage Tango Ditangkap, 7 Poket Ganja Disita

oleh -1131 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (19/12/2019)

ZAK (44)—pengusaha kayu di Bage Tango, Kecamatan Lopok, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa. Bersamaan dengan penangkapan itu, tim menyita 7 poket ganja kering dengan beragam ukuran. Selain ZAK, rekannya berinisial KUD warga Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir juga ikut ditangkap.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Akmal Novian Reza SIK, Kamis (19/12) menjelaskan, bahwa penangkapan itu dilakukan pada Rabu (18/12) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita, sehubungan dengan dilaksanakan kegiatan kepolisian terpadu dalam bentuk Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Sasaran dari kegiatan itu adalah 3C (curas, curat dan curanmor), penyalagunaan senjata api, senjata tajam, bahan peledak, premanisme, protitusi, narkotika, minuman keras, kejahatan jalanan dan terorisme. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di gudang kayu milik ZAK di Bage Tango, kerap dijadikan tempat pesta narkotika. Dari infomasi tersebut, Kasatres Narkoba memimpin langsung penyelidikan sekaligus penangkapan. Dalam penangkapan itu, tim menemukan 1 poket kecil narkotika jenis ganja yang disimpan di saku kanan bagian belakang celana milik KUD serta 5 poket kecil ganja dan 1 poket sedang di dinding rumah milik ZAK. Saat diinterogasi, KUD mengakui barang haram tersebut diperoleh dari ZAK. Keduanya langsung diangkut dan dibawa ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan. (JEN/SR)

nusantara bawaslu

Responses (3)

  1. sebaik nya tanya dulu sebelum menulis berita.. tolong di koreksi tidak ada gudang kayu di bage tango dan tersangka sudah tidak betdimisili di bagetango. biar tidak salah kaprah..

  2. Saya selaku masyarakat sekaligus pemuda Dusun Bage Tango mengklarifikasikan terkait lokasi penangkapan masyarakat yang terlibat kasus pengedar narkoba atau barang haram tersebut. Perkenalkan saya Rudi berasal dari Dusun Bage tango Desa Lopok Kecamatan Lopok. Saya adalah sarjana muda sekaligus seorang yang masih berstatus aktivis yang dibesarkan di Dusun Bage Tango Kecamatan Lopok. Mungkin sebagian besar masyarakat Dusun Bage Tango masih minim pengetahuannya berkaitan dengan media sosial, mungkin juga ada sebagian yang sudah banyak pengetahuannya berkaitan dengan media sosial akan tetapi tidak peka terhadap permasalahan yang terjadi. Saya sebagai warga masyarakat Dusun Bage Tango, Desa Lopok kecamatan Lopok mungkin satu-satunya orang yang berani bersuara ketika nama baik Dusun tempat saya berasal ini tidak baik didengar dan dipandang oleh para khalayak tau tana Sama. Berkaitan dengan tulisan yang dimuat oleh media ini saya mengklarifikasikan untuk lokasi pengusaha Kayu tersebut karena setau saya di dalam Dusun Bage Tango tidak ada satu pun gudang kayu atau pun pengusaha kayu akan tetapi yang ada adalah gudang Pengusaha Gabah atau pabrik gabah yakni UD. Surya Indah di ujung Dusun Bage tango dan CV. Pesona sebelum masuk Dusun Bage Tango dan perlu juga diketahui bahwa Bage Tango belum menjadi Desa masih berstatus Dusun. Yang saya tau pasti bahwa Pengusaha kayu atau gudang kayu yang dekat dengan Dusun Bage Tango adalah Desa Ai Puntuk Kecamatan Moyo Hilir. Nah berkaitan dengan tulisan tersebut saya meminta agar tulisan yang dimuat oleh media ini agar dilakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan lokasinya. Sebab, saya menentang keras ketika nama kampung halaman saya itu tidak baik di dengar atau dipandang bermasalah oleh warga masyarakat tau tana Samawa. Jika media ini tidak segera mengonfirmasikan kepada masayarakat yang ada di group rungan Samawa, maka saya akan laporkan media ini dengan catatan pencemaran nama baik Dusun atau Desa serta Kecamatan.

    1. Assalaamu’alaikum. Terima kasih kpd Mas Rudi sarjana muda dan aktivis yg luar biasa, atas tanggapannya trhadap brita ini.
      1. Di berita itu tidak pernah menyebut Bage Tango itu dusun atau desa, tapi tertulis hanya Bage Tango Kecamatan Lopok. Mohon dibaca baik2.
      2. Berita ataupun informasi yg tertuang dalam brita itu berasal dari institusi yang berkompeten dan berwenang untuk memberikan pernyataan pers. Untuk membuktikan benar dan tidaknya yg saudara maksud dan klarifikasi, silakan hubungi pihak Polres Sumbawa lebih khususnya lagi Kasat Reserse Narkoba, Bpk. IPTU Akmal Novian Reza SIK. Jika memang benar yg saudara maksudkan, nanti Kasat Narkoba akan memberikan pernyataan pers utk meralat pernyataan yg disampaikan sebelumnya.

      Demikian, salam hormat dari Redaksi Samawarea.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *