SUMBAWA BESAR, SR (19/12/2019)
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Arif, SH MM, menilai penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumbawa, sudah cukup bagus. Namun demikian orang nomor satu di jajaran Adhiyaksa NTB ini berharap ke depan kinerjanya terus ditingkatkan. Harus terus mendorong pemerintah daerah untuk menegakkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani. “Pendekatan-pendekatan tetap dilakukan jajaran kejaksaan supaya mereka (Pemda) semua berkomitmen untuk menata diri, menghilang mindset yang lama yang minta dilayani padahal saat ini PNS adalah pelayan masyarakat. Mindset seperti ini sudah bukan jamannya lagi,” ungkapnya.
Di bagian lain, Kajati meminta Kejari Sumbawa dan Kejari lainnya di NTB untuk tetap memaksimalkan tugas dan fungsi kejaksaan di bidang keperdataan dan intelijen. Sebab tupoksi ini sama dengan tugas TP4D yang saat ini sudah ditiadakan. Kejaksaan dapat menjalin MoU dengan pemerintah daerah dalam rangka melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap proyek-proyek strategis, sebagaimana MoU yang sudah terjalin antara Kementerian Dalam Negeri dengan Polri dan Kejagung.
Sebelumnya Kajari Sumbawa, Iwan Setiawan, SH., M.Hum pada momen Hari Anti Korupsi Sedunia belum lama ini, menyatakan akan terus berupaya melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam rangka menyukseskan program pemerintah. Salah satunya adalah pengamanan dan pengawasan terhadap 17 item proyek di Kabupaten Sumbawa. Hal itu dilakukan dengan optimal, obyektif dan rasional. Jika ditemukan indikasi, karena konteksnya adalah pengawalan, maka pihaknya akan melakukan pencegahan. Selain pencegahan, pihaknya juga melakukan penindakan. Seperti saat ini tengah menangani kasus dugaan penyimpangan pembangunan KUA Labangka. Dalam kasus ini sudah ditetapkan dua orang tersangka.
Kedepan, pihaknya juga akan lebih melakukan pembenahan internal. Sebab Jaksa Agung pernah menyampaikan ada kejahatan yang terstruktur di instansi pemerintah. Karena itu, pihaknya juga harus mawas diri dan berupaya menjadi figur dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (JEN/SR)







