LOMBOK TIMUR, SR (23/10/2019)
Tim Gabungan Resmob Reskrim dan Buser Resnarkoba Polres Lombok Timur, berhasil meringkus AN alias Amaq Desi (50). Warga Desa Beleke, Praya Timur, Lombok Tengah tersebut ditangkap awalnya dicurigai mengedarkan narkoba jenis shabu, saat digeledah ditemukan senjata api rakitan jenis Revolver, Selasa (22/10). Selain itu 14 butir peluru organik. Mengingat senpi itu tetap dibawa, patut diduga pelaku ini menggunakannya untuk aksi kejahatan.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol H Purnama SIK dalam keterangan persnya, Rabu (23/10/2019), menuturkan, sebelum ditangkap, pelaku berada di kolam pemancingan wilayah Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lotim. Melihat pelaku, anggota Polsek Jerowaru menghubungi Tim Resmob untuk membantu melakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan barang-barang yang dibawa pelaku. Tak berselang lama, tim gabungan dari Polres Lotim tiba di lokasi langsung menggeledah pelaku. Dalam tas yang dibawa pelaku ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan beberapa butir amunisi.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Lotim untuk pengembangan penyidikan. Berdasarkan barang bukti senpi dan belasan butir peluru ini, pelaku dijerat Pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (SR)






