Tersangka KUA Labangka Ungkap Aliran Dana dan Tandatangan Palsu

oleh -334 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (30/9/2019)

Kasus dugaan penyimpangan pembangunan KUA Labangka, bakal menyeret banyak orang. Pasalnya, Wakil Direktur CV Samawa Talindo Resource berinisial JS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, buka suara. Tersangka ini menyebutkan ada transfer dana kepada pihak lain. Selain itu tandatangannya di dalam kontrak dipalsukan oknum tertentu. Padahal, oknum-oknum yang terlibat ini bukan berasal Kementerian Agama dan bukan bagian dari kontraktor pelaksana.

Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Senin (30/9), Syamsur Septiawan SH selaku Kuasa Hukum JS mengakui adanya aliran dana proyek ke sejumlah pihak. Ada yang dikirimkan kepada pihak di internal perusahaan, ada juga pihak lain di luar perusahaan yang saat ini berdomisili di Mataram. Ia mengaku tidak mengetahui peruntukan dana itu karena sedang didalami. Tidak hanya aliran dana, Syamsur juga menyebutkan tandatangan kliennya diduga dipalsukan. Sebab kontrak kerja dan saat pencairan dana tidak ditandatangani oleh kliennya. Sedangkan direktur perusahaan pemenang tender tidak mengetahui apa-apa mengenai proyek tersebut baik terkait kontrak ataupun pelaksanaan di lapangan. “Kami sudah mengantongi nama orang-orang yang diduga. Untuk memastikannya, kami menyerahkannya kepada pihak kejaksaan,” tandasnya.

Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa SH mengatakan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pihaknya juga sudah memeriksa PPK proyek tersebut. Selanjutnya sejumlah pihak lainnya akan dipanggil. “Kami belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan. Dan pemanggilan pihak-pihak lainnya menunggu perkembangan hasil pemeriksaan sebelumnya,” terang Reza.

Seperti diberitakan, sebelumnya Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa pada tahun 2018 lalu mendapatkan alokasi anggaran kegiatan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Tahun 2018 yang dananya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2018. SBSN adalah Surat Berharga Syariah Negara yang berupa obligasi negara dalam bentuk Syariah, yang merupakan program dari kementerian Keuangan yang berbasis Syariah. Pada Tahun 2018 itu, Kanwil Kemenag NTB mendapatkan 11 program kegiatan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di seluruh NTB. Untuk Kemenag Kabupaten Sumbawa mendapatkan 4 kegiatan yaitu KUA Sumbawa, KUA Unter Iwes, KUA Moyo Utara dan KUA Labangka dengan anggaran masing-masing Rp 1,5 Milyar.

Terhadap masing-masing anggaran tersebut masuk dalam DIPA dari Kementerian Agama Kabupaten, sehingga pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh para pejabat pengadaan dari Kementerian Agama Kabupaten. Sedangkan untuk pelaksanaan pelelangan/tender dilakukan oleh Pokja ULP Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setelah ditender, Pokja ULP Kanwil Kemenag Provinsi NTB menetapkan CV Samawa Talindo Resource—kontraktor asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai pemenang tender Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Labangka, dengan nilai kontrak Rp 1.240.558.000 (1,24 Milyar). Proyek itu dikerjakan dalam waktu selama 140 hari, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2018 sampai 1 Nopember 2018, dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Namun sampai berakhirnya masa kontrak, ungkap Kajari, realisasi fisik hanya 41,56 % dari total 100 % pekerjaan. Ironisnya pencairan keuangan telah dilakukan sebesar 100 %. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *