Lahan SAMSAT Sumbawa Bermasalah, Pemilik Desak Pemda Kembalikan Haknya

oleh -367 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (20/9/2019)

Lahan yang di atasnya berdiri Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sumbawa yang terletak di Jalan Sernu, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, kembali dipermasalahkan. Pasalnya, H Maksud yang telah memperjuangkan haknya sejak Tahun 2000 lalu, ingin agar tanah itu kembali kepadanya selaku pemilik sah. Kemarin, keluarga H. Maksud sempat memasang plang di depan Kantor SAMSAT bertuliskan “Tanah Ini Milik H. Maksud dengan nomor sertifikat : SHM 2384”.

Febriyan Anindita SH selaku kuasa hukum keluarga kepada media ini, Jumat (20/9) menjelaskan bahwa kliennya memiliki legalitas yang sah atas tanah tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya alas hak berupa sertifikat hak milik dengan bernomor 2384, sesuai surat ukur No. 212/Lempeh/2002 tertanggal 20 Juni 2002. Dituturkan Febriyan, sebelumnya tanah milik H. Maksud masih berupa sertifikat induk dengan nomor 1181 atas namanya sendiri. Sertifikat ini dipecah, sebagiannya berada di seberang jalan dan menjadi lokasi dibangunnya Kantor Pengadilan Agama (PA) Sumbawa Besar, sebagiannya dibangun Kantor Samsat. Tanah tempat berdirinya PA ini sempat dipersoalkan dan pihak Mahkamah Agung saat itu telah menyelesaikan tanggung jawabnya kepada penerima hak (H Maksud) dengan baik.

Sementara lahan Samsat, masih berproses sejak persoalan lahan itu bergulir Tahun 2000 lalu. Menurut Febriyan, pada Tahun 2002 Pemda Sumbawa sempat mengklaim lahan itu sebagai asset daerah. Namun Pemda tidak bisa membuktikan kepemilikannya. Bahkan sempat ada dokumen versi Pemda yang menjelaskan bahwa kliennya telah melepaskan tanahnya. Versi Pemda ini tentu dibantah dengan tegas, karena di dalam dokumen tersebut dengan jelas menerangkan bahwa berbeda objek serta luas lahan dari dimiliki kliennya. “Karena Kantor Samsat di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB, kami menghimbau Pemprov NTB memberikan perhatian serius permasalahan ini,” tandasnya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *