BIMA, SR (8/8/2019)
Tim Gabungan Pos TNI AL Sape, Posramil Lambu dan Kompi 3 Batalyon C Satbrimob Polda NTB berhasil menggagalkan penyelundupan rusa atau menjangan di So Tanjung Pantai Lariti Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Rabu (7/8/2019). Dalam tindakan tersebut, timgab mengamankan N alias Yani (44) warga Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda Kota Bima. Dari tangannya diamankan barang bukti 8 ekor rusa termasuk 7 di antaranya sudah dalam kondisi mati. Sejumlah rusa itu diselundupkan dari Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu ikut dimankan Mobil Toyota Kijang warna Hijau EA 1070 S yang digunakan untuk mengangkut hewan yang dilindungi tersebut.
Kabid Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Purnama SIK, Kamis (8/8) menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut. Berawal dari Rabu pagi sekitar pukul 08.00 Wita, anggota TNI-AL melihat beberapa orang dengan aktivitas mencurigakan. Tampak sebuah perahu yang sedang mengeluarkan rusa-rusa dan dimasukkan ke dalam 1 unit mobil Toyota Kijang. Setelah mobil melaju sekitar 10 meter dari pinggir pantai, Serma Yahya dan Kopka Abdul Hamid bersama anggota Resmob dan Posramil menghentikan laju mobil tersebut. mengetahui kehadiran anggota, sejumlah orang di sektiar lokasi kabur. Namun satu di antaranya berinisial N beserta kendaraan yang dikemudikannya berhasil diamankan timgab. Selanjutnya diarahkan ke Kantor Pos TNI-AL Sape sekaligus berkoordinasi dengan Kapolsek Lambu, Danposramil Lambu, Danki 3 Batalyon C Satbrimob Polda NTB untuk dievakuasi ke Kantor BKSDA SKW III Bima Dompu. Guna proses lebih lanjut, penanganan kasus itu diserahkan kepada Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Bima Kota. “Upaya pengungkapan penyelundupan ini sudah kesekian kalinya digagalkan aparat,” ujar Kombes Purnama.
Pihaknya ungkap Purnama, akan tetap melakukan kegiatan patroli bersama di tempat-tempat yang rawan adanya barang atau hasil kejahatan yang masuk melalui jalur laut. “Kita tahu bahwa keberadaan rusa atau menjangan di Pulau Komodo merupakan satwa yang dilindungi. Ketika siapa saja yang mengangkut keluar rusa atau menjangan Pulau Komodo hidup atau mati merupakan suatu pelanggaran dan pidana,” tegasnya. (SR)






