SUMBAWA BESAR, SR (8/8/2019)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran narkoba, Kamis (8/8) sekitar pukul 11.45 Wita. Pada pengungkapan kali, Tim yang dipimpin Kanit Lidik, Bripka Ari Pranajaya berhasil meringkus dua pengedar sekaligus pengguna narkoba. ID alias Iron (42) warga Kelurahan Samapuin, dan RA (30) warga Kelurahan Bugis, dibekuk saat berada di dalam kamar rumah milik RA. Dari tangan para terduga ini, diamankan barang bukti tiga poket shabu seberat 10,98 gram, uang tunai Rp 1,3 juta dan lainnya.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi SH, mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di kediaman RA. Sebab tempat itu kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Atas informasi ini, tim melakukan penggrebekan dan penggeledahan di kamar RA. Di dalam kamar itu diamankan dua orang, yakni RA dam Iron. Di TKP polisi menemukan 3 poket shabu yang dibungkus menggunakan klip obat warna bening di saku celana Iron. Keduanya langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Hasil dites urine Iron dan RA, dinyatakan positif mengandung Ampethamin.
Untuk menjerat kedua terduga ini, IPTU Faisal mengaku telah menyiapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup dan hukuman mati. Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup. (SR)






