Sedang Transaksi, Pria dan Wanita ini Ditangkap di Kamar Kost

oleh -306 Dilihat

BIMA, SR (5/8/2019)

Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima meringkus dua orang saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis shabu di wilayah Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (5/8). S (39) warga Rabangodu Kabupaten Bima dan rekan wanitanya, RR (41) warg Ranane Barat Kota Bima ini ditangkap di dalam kamar kost. Dari penangkapan ini diamankan barang bukti 28 poket shabu. Barang haram itu ditemukan di bawah kasur. Yaitu 8 poket besar, 5 poket sedang, dan 15 poket kecil. Selain itu uang tunai Rp 850,000, bong dan 3 buah handphone.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK dalam keterangan persnya menuturkan, sebelum penangkapan, anggota mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Desa Talabiu. Transaksi itu dilakukan oleh S—pelaku yang sudah dijadikan target sejak 2 bulan lalu. Tim langsung meluncur ke lokasi sasaran. Setelah memastikan keberadaannya, tim menggrebeg sebuah kos-kosan. Di dalam kamarnya mendapati S dan RR. Tim melanjutkan dengan melakukan penggeledahan disaksikan warga setempat. Alhasil ditemukan sejumlah barang bukti shabu yang cukup banyak. Dua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bima untuk proses lebih lanjut. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *