Cetak dan Edarkan Upal, Guru Honorer di Lombok Utara Ditangkap Polisi

oleh -299 Dilihat

LOMBOK UTARA, SR (4/8/2019)

Masyarakat agar lebih hati-hati lagi dalam menggunakan uang kertas dalam setiap transaksi. Diharapkan untuk melakukan 3D yaitu Dilihat, Diteliti dan Diterawang, guna memastikan asli dan tidaknya uang tersebut. Sebab sudah banyak beredar uang palsu. Seperti yang terungkap Minggu, 4 Agustus 2019 pukul 09.00 Wita. Unit Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kayangan Polres Lombok Utara telah melakukan pengungkapan kasus memalsukan, menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah palsu (Upal). Dalam pengungkapan ini polisi meringkus dua orang pelaku berinisial LS (26) dan guru honorer berinisial LMZ (24)—keduanya warga Kecamatan Lebaksium Lombok Utara.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK dalam keterangannya mengungkap bahwa para tersangka memalsukan uang rupiah pecahan 50.000 dan 100.000 selama tiga minggu dengan jumlah 2 lembar sekali cetak. Hasil cetakan digunakan sendiri oleh pelaku untuk belanja kebutuhan sehari-hari di seputaran wilayah Kayangan dan Tanjung. Namun aksi mereka terungkap. Polisi menangkap LS yang kemudian dikembangkan muncul nama LMZ. Polisi langsung melakukan penggrebekan kediaman LMZ yang merupakan Guru Honorer tersebut.

Dalam keterangannya, tersangka mengaku telah membelanjakan uang palsu itu di sejumlah warung dan toko, seperti Warung EP (Beli rokok dan bensin) di Dusun Timur Tengah Desa Dangiang Kecamatan Kayangan. Warung Inaq I (beli rokok dan bensin), Dusun Mule Gati Desa Sesait Kayangan. Toko S, (beli spul motor) Dusun Tukak Bendu Desa Santong Kayangan. Dan Toko AA (beli rokok) Jalan Raya Tanjung Bayan KLU. Untuk barang bukti yang diamankan adalah 5 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (palsu), 2 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 50.000, 2 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 yang belum terpotong. Printer merk EPSON warna hitam, HP Samsung warna pink, sepeda motor Scoopy yang digunakan tersangka untuk mengedarkan Upal.

Terhadap perbuatannya, ungkap Kombes Purnama, tersangka dijerat pasal Pasal 26 (ayat 1) dan ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *