SUMBAWA BESAR, SR (28/8/2019)
Pengedar narkoba dan kekasihnya berhasil diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa dalam drama penggerebekan di sebuah kos-kosan Lingkungan Gang Mangga IV Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa, Rabu (28/8) sore pukul 16.00 Wita. Saat digrebeg, pengedar berinisial AL alias Aluwi (38) ini baru saja mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Dari tangannya diamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu poket shabu, bong, pipa kaca, 2 buah HP dan uang tunai Rp 5,2 juta. Hasil tes urine menunjukkan Aluwi positif narkoba.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasatres Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi SH, mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota, Selasa (27/8) malam kemarin. Masyarakat melaporkan bahwa di kamar kost yang ditempati AS kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Penyelidikan pun dilakukan. Setelah memastikannya, tim yang dipimpin Kanit Lidik Bripka Ary Pranajaya melakukan penggrebekan dan penggeledahan di kamar kost tersebut. Saat digrebeg, tim menemukan Aluwi bersama pacarnya berinisial TB (18 tahun). Di TKP ditemukan sepoket shabu, dan bong (alat penghisap shabu) di bawah tempat tidur, serta barang bukti lainnya. Bersama barang bukti, tersangka ini langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyidikan. Sebelumnya diakui Kasat Faisal, pengedar ini sempat diamankan menyusul tertangkapnya pengguna dan pengedar narkoba. Namun karena alat bukti yang belum mencukupi, Aluwi berhasil lolos. Meski demikian Aluwi dijadikan target dan akhirnya tertangkap kembali. Atas perbuatannya, penyidik menjeratnya dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, membeli, menerima, menggunakan Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (SR)






