Hendak Transaksi Narkoba, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polisi

oleh -400 Dilihat

BIMA, SR (19/7/2019)

Pasangan suami istri (pasutri), MI (45 tahun) dan JB (37 tahun) dibekuk Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima, Rabu (17/7) sekitar pukul 18.30 Wita. Pasutri yang tinggal di Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatan Woha Kabupaten Bima ini ditangkap di Jalan Raya Lintas Bima-Sumbawa tepatnya di depan Gang yang mengarah ke BTN Panda Village. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 3 poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, HP, uang Rp 100 ribu dan sepeda motor Scoopy EA 5173 XO.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK yang dihubungi Jumat (19/7), menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tim dibagi menjadi dua. Satu tim disiagakan di depan gang mengarah BTN Panda Village, satunya lagi di Batas Kota. Tepatnya di Jalan Raya Lintas Bima-Sumbawa, tim mencegat sepeda motor Scoopy yang dikendarai pasangan suami, MI dan JB. Saat digeledah ditemukan barng bukti di saku jaket yang digunakan MI. Rencananya pasutri ini hendak melakukan transaksi narkoba. Tim pun mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bima. “Kami akan terus perangi kejahatan narkoba ini diseluruh wilayah NTB,” tandasnya. (JEN/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *